seorang kepala keluarga wafat meninggalkan seorang istri dan 2 orang anak nya....
didalam wasiat terdapat warisan 19 sapi yg harus dibagi dengan pembagian sbb :
- istri : 1/2 dari 19 sapi
- anak I : 1/4 dari 19 sapi
- anak II : 1/5 dari 19 sapi
tapi dengan syarat,,hasilnya itu harus bilangan pasti ( klw 7ekor,,ya 7 z ) gag boleh ada bilangan %,desimal,atw bilangan yg lain nya....
??? : berapakah jatah masing2 yg didapat????